tuliskan dua jenis peraturan perundang undangan
PPKn
bluemgnz
Pertanyaan
tuliskan dua jenis peraturan perundang undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban luthfidiah
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jenis-jenis Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Keputusan Menteri
Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Direktur Jenderal Departemen
Keputusan Kepala Badan Negara
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan Daerah Tingkat I
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
Peraturan Daerah Tingkat II
Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, jenis peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia :
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
Peraturan Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan daerah Propinsi
Peraturn Daerah Kabupaten atau Kota
Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa
Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 diatas melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan lagi. Menurut UU No. 10 tahun 2004 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten atau Kota bersama Bupati atau Walikota
Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dengan itu, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Selain jenis perundang-undangan tersebut di atas , sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4) yakni peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh :
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Badan Pemeriksa Keuangan
Gubernur Bank Indonesia
Menteri dll
Peraturan Perundangan Tingkat Pusat :
Dalam pembetukannya harus mendapat persetujuan DPR (pasal 20 ayat (2) amandemen UUD 1945 apabila Rancangan datang dari Pemerintah ( pasal 5 ayat (1) amandemen UUD 1945 namun DPR juga berhak membentuk UU ( pasal 20 ayat (1) amandemen UUD 1945 dengan mendapat persetujuan Presiden.
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah terdiri dari :Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/ kota dan tugas pembantuan
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah.
Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah
Jenis-jenis peraturan dari zaman Hindia Belanda
Jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlak