PPKn

Pertanyaan

tuliskan dua jenis peraturan perundang undangan

1 Jawaban


  • Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jenis-jenis Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat

    Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
    Peraturan Pemerintah
    Keputusan Presiden
    Keputusan Menteri
    Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
    Keputusan Direktur Jenderal Departemen
    Keputusan Kepala Badan Negara
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

    Peraturan Daerah Tingkat I
    Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
    Peraturan Daerah Tingkat II
    Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
    Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000, jenis peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia :

    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :

    Undang-Undang Dasar 1945
    Undang-undang
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Peraturan Pemerintah
    Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
    Peraturan Daerah
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

    Peraturan daerah Propinsi
    Peraturn Daerah Kabupaten atau Kota
    Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa
    Penyebutan jenis peraturan perundang-undangan di atas sekaligus merupakan hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Artinya, suatu peraturan perundang-undangan selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    TAP MPR Nomor III/MPR/2000 diatas melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan lagi. Menurut UU No. 10 tahun 2004 jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
    Peraturan Pemerintah
    Peraturan Presiden
    Peraturan Daerah.
    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
    Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur.
    Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten atau Kota bersama Bupati atau Walikota
    Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dengan itu, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
    Selain jenis perundang-undangan tersebut di atas , sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4) yakni peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh :

    Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Mahkamah Agung
    Mahkamah Konstitusi
    Badan Pemeriksa Keuangan
    Gubernur Bank Indonesia
    Menteri dll
    Peraturan Perundangan Tingkat Pusat :

    Dalam pembetukannya harus mendapat persetujuan DPR (pasal 20 ayat (2) amandemen UUD 1945 apabila Rancangan datang dari Pemerintah ( pasal 5 ayat (1) amandemen UUD 1945 namun DPR juga berhak membentuk UU ( pasal 20 ayat (1) amandemen UUD 1945 dengan mendapat persetujuan Presiden.
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
    Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah terdiri dari :Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

    Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
    Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/ kota dan tugas pembantuan
    Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah.
    Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
    Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah
    Jenis-jenis peraturan dari zaman Hindia Belanda

    Jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlak

Pertanyaan Lainnya