Tuliskan fungsi peraturan perundang-undangan!
PPKn
sabrina385
Pertanyaan
Tuliskan fungsi peraturan perundang-undangan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban hengki435
a. Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum
b. Fungsi Penciptaan Hukum
c. Fungsi Pembaharuan Hukum
d. Fungsi kepastian hukum
e. Fungsi peraturan perundang-undangan dari sisi lain -
2. Jawaban Nadya0605
Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:
1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan
2. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing
3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku
Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
1. Undang-undang
Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.
Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.
Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.
Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang
Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Fungsi Undang-Undang
a. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya
b. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
c. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
d. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Bonus:)
semoga membantu:)