PPKn

Pertanyaan

Tuliskan fungsi peraturan perundang-undangan!

2 Jawaban

  • a. Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum
    b. Fungsi Penciptaan Hukum
    c. 
    Fungsi Pembaharuan Hukum
    d. 
    Fungsi kepastian hukum
    e. 
    Fungsi peraturan perundang-undangan dari sisi lain
  • Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:

    1.      Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan

    2.      Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing

    3.      Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku

    Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

    1.      Undang-undang

                            Dasar Hukum : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945

    Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.

    Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.

                            Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.

    Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan (macht), dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang (wetgeven demacht), memang mengandung kewenangan membentuk Undang-Undang

    Bahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

    Fungsi Undang-Undang

    a.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya

    b.      Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945

    c.       Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya

    d.      Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.


    Bonus:)
    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya