PPKn

Pertanyaan

1. kedudukan rakyat berdasarkan uud 1945 pasal 26? 2. Asas-asas kewarga negaraan?

1 Jawaban

  • Asas kewarganegaraan Pada

    umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,

    yaitu:


    a. Asas ius sanguinisĀ (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang

    ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,

    Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan

    negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,

    kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya

    tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.


    b. Asas ius soliĀ (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan

    berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara

    B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah

    warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak

    terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi

    patokan adalah tempat kelahirannya.

Pertanyaan Lainnya