ARTIKEL Tentang sejarah perkembangan HAM
Sejarah
ardian7967
Pertanyaan
ARTIKEL Tentang sejarah perkembangan HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban steven403
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara definitif hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai
pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
a) pemilik hak;
b) ruang lingkup penerapan hak; dan
c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak (James w. Nickel, 1996).
Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau instansi.
Istilah yang dikenal di barat mengenai hak – hak asai manusia ialah “ right of man” , yang menggantikan istilah “natural right”. Istilah “right of man” ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” diganti dengan istilah “human right” oleh Eleanor Roosevelt karena di pandang lebih netral dan universal.
Sementara itu HAM dalam islam di kenal dengan istilah huquq al – insan ad- dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam islam antara huquq al – insan ad – dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat di pisahkan dan berjalan sendiri - sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya. Inilah yang membedakan konsep barat tentang HAM dengan konsep islam.
Menurut Jan materson dari komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak – hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak asasi manusi adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang di bawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Dalam undang – undang tentang hak asasi manusia pasal 1 dinyatakan : “hak asasimanusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia”