Tuliskan dan jelaskan bentuk penyimpangan terhadap pasal 4 aturan peralihan, pasal 4 ayat ( 1 ) dan pasal 17 UUD 1945!
PPKn
lauraaa15
Pertanyaan
Tuliskan dan jelaskan bentuk penyimpangan terhadap pasal 4 aturan peralihan, pasal 4 ayat ( 1 ) dan pasal 17 UUD 1945!
1 Jawaban
-
1. Jawaban vira515
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.