apa yg dimaksud dg kebijakan publik daerah???
PPKn
jhihad
Pertanyaan
apa yg dimaksud dg kebijakan publik daerah???
1 Jawaban
-
1. Jawaban ica99
Lingkup Wilayah Daerah.
1) Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2) Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
- Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.