Sebutkan fungsi undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ririmulyana
Fungsi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Sebagai sumber hukum.
2. Sebagai salah satu alat pemersatu bangsa.
3. Sebagai pengikat negara kesatuan republik indonesia.
Pembahasan :
Undang undang sebagai sumber hukum. Apabila ada seseorang yang membunuh, mencuri, merampok, atau melakukan tindakan tindakan pelanggaran lainnya maka akan dikenakan sangsi sesuai yang di tulis dalam UUD 1945. Apa hanya pelanggaran besar yang tertulis dalam UUD 1945? Tentu saja tidak. Contohnya: apabila kita tidak memakai helm atau sabuk kendaraan saat berkendara. Maka polisi akan memberi peringatan berupa surat tilang. Darimana ketentuan tersebut berasal? Dari UUD 1945. Di samping UUD juga ada perpu, perda, sebagai hasil turunan hukum dari UUD 1945.
UUD sebagai alat pemersatu bangsa. Misal: ketika terjadi perpecahan di suatu daerah dengan daerah lainnya. Untuk menghentikan perpecahan tersebut apa yang perku di lakukan. Mungkin untuk pihak keamanan mengamankan daerah sekitar merupakan tugas yang jelas dan pasti dilakukan. Namun, apakah hukum tidak berlaku dalam perpecahan? Tentu saja berlaku. Jika dalam suatu perpecahan tersebut menghasilkan korban jiwa (meninggalnya seseorang) maka seseorang yang menjadi pelaku akan menerima sangsi dari hukum hukum di UUD 1945.
Yang mengikat manusia adalah hukum .Otomatis jika seseorang tinggal di suatu daerah maka ia harus mengikuti peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Nah, sebagai warga negara indonesia kita wajib mengikuti UUD 1945. Sehingga, UUD 1945 mengikat kita sebagai warga negara.
Pembahasan soal dapat kk lihat dalam link berikut :
-. Bagian Bagian UUD 1945 :https://brainly.co.id/tugas/1057055
-. Pengertian UUD 1945 :https://brainly.co.id/tugas/1522742
-. Kedudukan dan fungsi UUD 1945 :https://brainly.co.id/tugas/783991
Mapel : PKN
Kelas : 10
Materi : Pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
Kata Kunci : Fungsi UUD
Kode Mapel: 9
Bab : 4
Kode Kategorisasi : 10.9.4
#optitimcompetition