PPKn

Pertanyaan

Apa latar belakang Indonesia menetapkan azas trias politika yang tidak murni

1 Jawaban

  • Kategori soal : PKn
    Kelas : XI
    Materi : Sistem Pemerintahan
    Kata Kunci : latar belakang Indonesia menetapkan azas trias politika yang tidak murni


    Trias Politika adalah kekuasaan negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik tapi harus terpisah di lembaga-lembaga yang berbeda. 

    Trias Politika dengan pemisahan 3 kekuasaan lembaga berbeda yaitu:
    -   Legislatif : membuat undang-undang;
    -   Eksekutif : melaksanakan undang-undang; dan
    -   Yudikatif : mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 

    latar belakang Indonesia menetapkan azas trias politika yang tidak murni karena kekuasaan untuk pembentukan Undang-Undang ada pada lembaga DPR dan lembaga legislatif lainnya. Hal ini dihubungkan dengan ajaran trias politika murni yang seharusnya lembaga eksekutif seperti presiden tidak dapat mencampuri dalam hal pembuatan Undang-Undang. 

    Akan tetapi lembaga eksekutif di Indonesia tidak hanya sebagai pelaksana Undang-Undang yang dibuat lembaga legislatif. Tapi lembaga eksekutif pun bisa membuat Undang-undang. Hal ini juga dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 5 yang menyatakan bahwa Presiden pun berhak mengajukan undang-undang, dengan syarat anggota MPR menyetujuinya

Pertanyaan Lainnya