1.hakekat otonomi daerah otonomi menurut para ahli 2.pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi 3.perundang-undangan OTDA (otonomi daerah) 4.syarat oembentuka
PPKn
sonia781
Pertanyaan
1.hakekat otonomi daerah otonomi menurut para ahli
2.pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi
3.perundang-undangan OTDA (otonomi daerah)
4.syarat oembentukan OTDA
plisss bantu bsk dikumpul...
2.pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi
3.perundang-undangan OTDA (otonomi daerah)
4.syarat oembentukan OTDA
plisss bantu bsk dikumpul...
1 Jawaban
-
1. Jawaban nellymarcellina
jawabannya
1. Menurut UU No. 32 Tahun 2004
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum Dan Glosarium
Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia Of Social Scince
Otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. a. Otonomi Daerah
Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
b. Daerah Otonom
Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
3. Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. syarat syarat pembentukan otonomi daerah :
- Syarat Administratif
- Syarat Teknis
- Syarat fisik