PPKn

Pertanyaan

sistem pemerintahan menurut uud 1945 menegaskan bahwa
a. kekuasaan kepala negara tak terbatas
b. kekuasaan kepala negara tidak terbatas
c. kekuasaan kepala negara sangat terbatas
d. kekuasaan kepala negara tidak terbatas

1 Jawaban

  • Menurut UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan khususunya c. kekuasaan kepala negara sangat terbatas.

    Pembahasan

    Kepala Negara yang dimaksud dalam opsi jawaban adalah Presiden, seperti yang kita ketahui bersama Presiden memiliki kewenangan yang terbatas seperti yang tercantum dalam UUD 1945, berikut ini beberapa wewenang presiden sebagai kepala negara:

    • Pasal 4 ayat 1, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    • Pasal 5 ayat 2, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
    • Pasal 17 ayat 2, Presiden memiliki wwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya.
    • Pasal 20 ayat 4, Presiden mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang telah dsetujui bersama untuk menjadi UU (Undang-Undang).
    • Pasal 23 ayat 2, Presiden mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama dengan DPR.
    • Pasal 10, Sebagai kepala negara memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara.
    • Pasal 13 ayat 1 dan 2, Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbabngan DPR.
    • Pasal 11 ayat 1, Presiden memiliki wewenang menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

    Penjabaran diatas adalah kurang lebih tugas Presiden sebagai kepala negara, apabila ada pengaturan terhadap wewenang presiden itu artinya jabatan preisden yang ada di Indonesia memiliki wewenang yang terbatas.

    Sehingga Opsi jawaban yang tepat adalah opsi C.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang tugas dan wewenang DPR https://brainly.co.id/tugas/758019

    Materi tentang wewenang lembaga yudikatif https://brainly.co.id/tugas/9859454

    materi tentang wewenang dan tugas lembaga negara https://brainly.co.id/tugas/826937

    Detil jawaban

    Kelas: VIII

    Mapel: PPKn

    Bab: Kedaulatan Rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia

    Kode: 8.9.5

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya