perlindungan hukum atas bentuk aturan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
PPKn
muftisebastian
Pertanyaan
perlindungan hukum atas bentuk aturan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban 651
Negara Indonesia berdasarkan atas hokum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, ekonomi dan kebudayaan.2. Tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan atau kekuasaan apapun.3. Adanya legalitas dalam segala bentuknya atau jaminan kepastian hokum artinya ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam pelaksanaannya.
maaf kalau salah :D