negara bertindak sebagai stabilisator,artinya
B. Indonesia
ferdiy024
Pertanyaan
negara bertindak sebagai stabilisator,artinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabiladhiyaulhaq
Fungsi NegaraFungsi negara yang mutlak perlu dilakukan adalah sebagai berikuta. Pelaksanaan PenertibanUntuk mencapai tujuan bersama dan mecegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat negara harus melakukan fungsi penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator. -
2. Jawaban HasnaAidi
Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.