Tuan karim berpenghasilan Rp7.000.000,00 perbulan. Tuan karim mempunyai seorang istri dan seorang anak. Berapakah besarnya pajak yang harus di bayar oleh tuan k
Ekonomi
idasrigustini23
Pertanyaan
Tuan karim berpenghasilan Rp7.000.000,00 perbulan. Tuan karim mempunyai seorang istri dan seorang anak. Berapakah besarnya pajak yang harus di bayar oleh tuan karim?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DikyWahyudin
Pemilik usaha atau karyawan ?
Kalau pengusaha maka pph psl 21 = 1%
Pph psl 21 = 1% * penghasilan =< 400jt/bln
Pajak = 7000.000*1%
= 70.000.-
Silahkan cari tabel pajak di internet
Semoga bermanfaat, semangat ya