IPS

Pertanyaan

informasi publik menurut pasal 1 ayat 2 UU no 14 tahun 2008 adalah informasi yang

1 Jawaban

  • Mapel : PPKN
    Pembahasan : Pemerintahan yang baik
    Kata Kunci: Informasi public, informasi, keterbukaan informasi

     

    Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”

     

    Pembahasan:

    Tujuan pengaturan tentang informasi public adalah adalah agar terwujudnya keterbukaan informasi public sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik. Melalui Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

     

    Untuk menjalankan amanat yang dimaksud dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah kemudian membentuk suatu komisi yang mandiri dan independen yang bernama komisi informasi. Komisi Informasi terdiri atas komisi informasi pusat yang berkedudukan di Ibukota negara dan komisi informasi provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi, serta (jika diperlukan) komisi informasi kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.

     

    Susunan keanggotaan Komisi Informasi  baik pusat maupun daerah berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Komisi Informasi Pusat terdiri atas berjumlah tujuh orang dimana satu orang menjabat ketua merangkap anggota, satu orang menjawab wakil ketua merangkap anggota, dana selebihnya menjabat sebagai anggota. Sedangkan Komisi Informasi provinsi maupun kabupaten / kotamadya terdiri atas lima orang.

     

Pertanyaan Lainnya