komplikasi hukum islam dibidang hukum perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah dijelaskan dalam pasal
SBMPTN
alyarohali6681
Pertanyaan
komplikasi hukum islam dibidang hukum perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah dijelaskan dalam pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban anisa1353
karena pernikahan bukanlah suatu hal yang dianggap remeh dan pernikahan ITU sekali seumur hidup dengan adanya akta nikah berarti mereka menikah secara sah agama dan hukum karena pernikahan tidak harus dibuktikan dengan cincin