keberadaan kementerian negara republik indonesia di atur dalam pasal 17 uud 1945 yang berbunyi
PPKn
wati8185
Pertanyaan
keberadaan kementerian negara republik indonesia di atur dalam pasal 17 uud 1945 yang berbunyi
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nauraamalia12
Pasal 17
(1)Presiden dibantu oleh menteri menteri negara.
(2)Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang.