PPKn

Pertanyaan

mengapa politik luar negeri termasuk urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah?

2 Jawaban

  • Karena Kewenangan pemerintah pusat diatur dalam Ayat 3 Pasal 10, UU Nomor 32 Tahun 2004. Kewenangan tersebut meliputi : Politik Luar Negeri; Politik Luar Negeri adalah politik yang berhubungan dengan luar negeri bukan dari dalam negara sendiri, oleh sebab itu pemerintah pusatlah yang memiliki kewewenangan untuk menjalankannya. Apabila diserahkan kepada pemerintah daerah dikhawatirkan adanya perbedaan perlakuan politik luar negeri dari masing-masing daerah, maka dari itu diserahkanlah urusan politik Luar Negeri kepada pemerintah pusat yang dianggap sebagai kristalisasi pemerintahan dari setiap daerah di Indonesia.
  • karena itu sudah tugas pemerintah pusat

Pertanyaan Lainnya