PPKn

Pertanyaan

apakah yang dimaksud dengan kriteria eksenalitas dari penyelenggaraan urusan pemerintahan

1 Jawaban

  • 1. Eksternalitas
    Eksternalitas merupakan pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang timbul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan pemerintah.

Pertanyaan Lainnya