Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia
PPKn
sakauw
Pertanyaan
Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban altiannababan
, sudah jelas bahwa seluruh kekayaan alam yang berada di Indonesia itu dikuasai oleh negara yang di dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, dengan demikian negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut