Batas batas NRI di darat ,laut ,dan udara menurut undang undang
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban soviafahraini
batasnya ialah yang sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang -
2. Jawaban hamimah1098
Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
laut;
a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
b. Batas Laut Teritorial
c. Batas Zona Bersebelahan
d. Batas Landasan Benua
udara;
Secara HorizontalSetiap negara yang memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horizontal ialah sama dengan seluas wilayah darat negaranya sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yakni dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam artikel 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea “1982” yang menyebutkan bahwa: ” Setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal “base line”.
Secara VertikalPenentuan batas wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan hingga sekarang, karena beberapa hal seperti: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada.