Sejarah

Pertanyaan

Kebijakan sanering mata uang

2 Jawaban

  • Kebijakan sanering merupakan suatu kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintahan orde lama sebagai upaya pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diatur oleh UU No 2 Prp Tahun 1959, yaitu menurunkan nilai uang pecahan dimana Rp 500 menjadi Rp 50 dan Rp 1.000 menjadi 100. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengatasi laju inflasi dan mengurangi beredarnya jumlah uang akibat lonjakan harga yang terjadi di Indonesia.

    semoga membantu......
  • pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Pertanyaan Lainnya