Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan fungsi lingkup dan tujuan uud no 13 tahun 2003

1 Jawaban

  • 1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)

    Dalam lingkup laku pribadi memiliki kaitannya dengan siapa atau dengan apa kaidah hukum tersebut berlaku. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh hukum tersebut, meliputi :
    Buruh/ Pekerja
    Pengusaha/ Majikan
    Penguasa (Pemerintah)
    2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)

    Disini ditunjukkan kapan sutu peristiwa tertentu diatur oleh suatu hukum yang berlaku.
    3. Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)

    Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
    4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal

    Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
    Sumber Hukum Tenaga Kerja

    Pada dasarnya sumber hukum terbagi atas sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Jika didasarkan pada teori sumber hukum, maka sumber hukum ketenagakerjaan secara umum adalah sebagai berikut:
    a. Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil)

    Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
    b. Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).

    Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber formil hukum ketenagakerjaan yaitu :
    Peraturan perundang-undangan,
    Peraturan lainnya, seperti Instruksi Presiden; Keputusan Menteri; Peraturan Menteri; Surat Edaran Menteri; Keputusan Dirjen; dsb,
    Kebiasaan,
    Putusan,
    Perjanjian, baik perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
    Sumber :

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pertanyaan Lainnya