jelaskan kedudukan hadits menjadi sumber hukum islam kedua
B. Arab
fahry53
Pertanyaan
jelaskan kedudukan hadits menjadi sumber hukum islam kedua
2 Jawaban
-
1. Jawaban hanumzanquen
Maksud dari hadist sebagai sumber hukum yang kedua adalah jika suatu perkara tidak begitu jelas dalam Al Qur'an atau belum ada dalam Al qur'an, maka yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist.
Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT berikut ini :
Artinya:
“... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-asyr ayat 7)
Dalam ayat lain Alloh menjelaskan sebagai berikut:
Artinya :
Barang siapa mentaati Rosul (Muhammad), maka ia telah mentaati Alloh SWT, dan barang siapa berpaling darinya maka ( ketahuilah ) Kami tidak mengutus ( Muhammad) untuk menj -
2. Jawaban BELLAWOMEN2
Maksud dari hadist sebagai sumber hukum yang kedua adalah jika suatu perkara tidak begitu jelas dalam Al Qur'an atau belum ada dalam Al qur'an, maka yang harus dijadikan sandaran
maaf kalo salah