Bagaiamana cara mengadili pasal pelanggar delik adat lokoka sanggraha?
IPS
IrfandyD
Pertanyaan
Bagaiamana cara mengadili pasal pelanggar delik adat lokoka sanggraha?
1 Jawaban
-
1. Jawaban pinoypego
Perbuatan yang melanggar Delik Adat “Lokika Sanggraha” sering kali terjadi dalam masyarakat Hindu Bali, bahkan mengenai, bahkan mengenai kasus-kasus Delik adat Lokika Sanggraha ini telah banyak di adili dan di putuskan oleh pengadilan-pengadilan negeri di Bali.Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia tidak dikenal adanya suatu Delik Adat Lokika Sanggraha. Delik Adat Lokika Sanggraha di atur dalam Kitab Adhigama. Pasal 359 Kitab Adhigama menjelaskan Lokika Sanggraha adalah hubungan percintaan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dimana keduanya belum terikat suatu perkawinan yang sah menurut Hukum Nasional maupun Hukum Adat, Delik Adat Lokika Sanggraha berawal dari seorang telah menjanjikan kelak di kemudian hari akan mempersuntingnya sebagai istri sehingga wanita tersebut yang akan mempersuntingnya sebagai wanita tersebut yang akhirnya bersedia menyerahkan segalanya sampai terjadi hubungan biologis dan ternyata kemudian pria tersebut memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan yang sah.Ketentuan adat yang mengatur tentang Delik Lokika Sanggraha ini masih di pertahankan dalam kehidupan masyarakat Bali, sehingga pelanggaran teradap delik-delik Adat, khususnya Delik Adat Lokika Sanggraha yang dirasakan sebagai pelanggaran hukum masyarakat dan pelanggaran keadilan masyarakat.Suatu hubungan biologis tersebut haruslah dijaga dan diarahkan agar terpelihara keseimbangan hubungan tersebut. Apabila aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan biologis yang dilaksanakan dengan tidak patut, maka akan menimbulkan gangguan baik yang bersifat “sekale” (nyata/Nampak dengan panca indra), maupun bersifat “niskala” (magis/tidak Nampak dengan panca indra), yang justru mengganggu keseimbangan hubungan baik yang sifatnya horisontal maupun yang bersifat vertikalSanksi yang dijatuhkan terhadap Delik Adat Lokika Sanggraha adalah merupakan pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga keberadaan Delik Adat Lokika Sanggraha ini dipertahankan oleh masyarakat yang mencerminkan suatu kebudayaan masyarakat setempat.Kebudayaan dalam masyarakat itu mempunyai 3 (tiga) wujud yaitu:1. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek dari ide-ide gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan sebagainya.2. Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
sorry kalo salah jawabannya. kalo salah komen ae