Menurut undang undang nomor 12 tahun 2006 warga negara indonesia akan kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan?
PPKn
tiarar2973
Pertanyaan
Menurut undang undang nomor 12 tahun 2006 warga negara indonesia akan kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yeyentrinengsioxmt14
1).Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2).Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3).Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.