PPKn

Pertanyaan

wewenang kepala daerah tingkat 2

1 Jawaban

  • 1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
    2. mengajukan rancangan perda;
    3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
    4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
    5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
    6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
    7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Pertanyaan Lainnya