wewenang kepala daerah tingkat 2
PPKn
deviolivia93
Pertanyaan
wewenang kepala daerah tingkat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban sheila11
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan perda;
3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.