komponen-komponen dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia
PPKn
egi214
Pertanyaan
komponen-komponen dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Arrafi66
Komponen yang dimaksud adalah:
(1) struktur,
(2) substansi, dan
(3) kultur atau budaya.
Pertama sistem hukum mempunyai struktur, yaitu kerangka bentuk yang permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan, jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislatif.
Kedua substansi, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Termasuk ke dalam pengertian substansi ini juga ”produk” yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
Ketiga adalah kultur atau budaya hukum, yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya.