Larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. Merupakan pengertian dari ....
IPS
ahmadrisal88
Pertanyaan
Larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. Merupakan pengertian dari ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nicoardians
Mata pelajaran: PKN
Kelas: X SMA
Kategori: negara dan penduduk negara
Kata kunci: penangkalan, pencegahan
Pembahasan:
Prinsip dalam hukum imigrasi Indonesia, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia maka wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian Internasional.
Hukum keimigrasian di Indonesia menganut prinsip selective policy. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat,bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tida bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Orang asing karena alasan-alasan tertentu, seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut PP No 30 tahun 1994, penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang‑orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Jadi, larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian disebut dengan penangkalan.
Sedangkan kebalikannya, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang‑orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
semoga membantu :)