yang di maksud veteran pejuang itu apaa ya
B. Indonesia
sasa490
Pertanyaan
yang di maksud veteran pejuang itu apaa ya
2 Jawaban
-
1. Jawaban YatogamiEl
warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia -
2. Jawaban jasondinata90
Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia atau disingkat dengan LVRI didirikan dan disahkan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan Seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. LVRI sesungguhnya dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957. Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya dibawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila. Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang mnembedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.
LANDASAN HUKUM LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI (Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 7 Agustus 1967), serat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
VISI LVRI : Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga, konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
MISI LVRI : 1. Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik Indonesia sebagai pejuang , pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN) 1. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah warga Negara Republik Indonesia, yang senantiasa siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan “Pancasila”. 2. Kami, Veteran Republik Indonesia adalah patriot, pencinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sesuai dengan sumpah “Pemuda”. 3. Kami, Veretan Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat ksatria, jujur dan menepati janji. 4. kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, undang-undang Negara, dan selalu memegang teguh rahasia Negara. 5. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.