PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Syarat Untuk Dapat Menjadi Negara Eksportir (Sebanyak-Banyaknya)

1 Jawaban

  • Syarat Menjadi Eksportir

    1. Badan Hukum, dalam bentuk :

    - CV (Commanditeire Vennotschap)
    - PT (Perseroan Terbatas)
    - Firma
    - Perum (Perusahaan Umum)
    - Persero (Perusahaan Perseroan)
    - Perjan (Perusahaan Jawatan)
    - Koperasi

    2. Mempunyai NPWP (Nomor Wajib Pajak)

    3. Mempunyai salah satu izin usaha yanga dikeluarkan oleh Pemerintah seperti :

    - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperoleh dari Dinas Perdagangan
    - Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    - Mempunyai Angka Pengenal Ekspor (APE).
    - Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau disebut juga Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Semoga bermanfaat...^^

Pertanyaan Lainnya