jika masyarakat merasa keberatan dengan isi sebuah undang-undang maka mereka dapat mengajukan peninjauan undang-undang itu kepada lembaga
PPKn
lulukbeloved
Pertanyaan
jika masyarakat merasa keberatan dengan isi sebuah undang-undang maka mereka dapat mengajukan peninjauan undang-undang itu kepada lembaga
1 Jawaban
-
1. Jawaban ekopujianto
mengajukan untuk diadakan peninjauan kembali melalui wajir rakyat yang duduk di MPR dan DPR