besar laba bersih setelah pajak
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban aischusniati15
SOAL :
Data keuangan PD Bintang Jaya per 31 Desember 2014 sebagai berikut.
HPP Rp. 51.200.000,00
Penjualan Rp. 86.700.000,00
Retur Penjualan Rp. 20.400.000,00
Beban Usaha Rp. 7.700.000,00
Pajak Rp. 800.000,00
Laba bersih setelah pajak yang diterima PD Bintang Jaya adalah ...
Penjelasan :
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah laporan yang dibuat untuk mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pengeluaran/ pemasukan suatu perusahaan atau pada saat berwirausaha agar dapat menghitung keuntungan/kerugiannya, menentapkan kebijakan suatu perusahaan, memprediksi resiko dimasa depan, dll.
Didalam Perusahaan Dagang, akun yang ada mempunyai perbedaan dengan akun-akun di Perusahaan Jasa, perbedaan tersebut seperti akun persediaan dagang, beban angkut pembelian, retur pembelian, pembelian, potongan harga atupun potongan pembelian. Akun-akun tersebut digunakan untuk menghitung HPP (Harga Pokok Penjualan).
๛ Apa itu HPP ?
HPP adalah biaya yang diperoleh dari hasil penjualan barang dagangan selama satu periode dalam perhitungan akuntansi. Dan HPP ini bermanfaat untuk menghitung berapa harga jual yang akan ditetapkan, mengetahui keuntungan/kerugian, ataupun memprediksi keuntungan di masa depan.
RUMUS :
• HPP (Harga Pokok Penjualan)
= (Persediaan Awal + Pembelian + Beban Angkut Pembelian) - (Retur Pembelian + Diskon) - Persediaan Akhir
• Pembelian Bersih
= Penjualan + Beban Angkut Penjualan - Retur Penjualan - Potongan Penjualan
• Laba Kotor
= Penjualan Bersih - HPP
• Laba Bersih
= Laba Kotor - Beban - Laba Usaha
JAWAB :
Perhitungan menggunakan tabel ada di gambar :)
• Penjualan Bersih
= Penjualan - Retur Penjualan
= Rp. 86.700.000,00 - Rp. 20.400.000,00
= Rp. 66.300.000,00
• Laba Kotor
= Penjualan Bersih - HPP
= Rp. 66.300.000,00 - Rp. 51.200.000,00
= Rp. 15.100.000,00
• Laba Usaha
= Laba Kotor - Beban Usaha
= Rp. 15.100.000,00 - Rp. 7.700.000,00
= Rp. 7.400.000,00
• Laba Bersih
= Laba Usaha - Laba/Rugi di Luar Usaha
= Rp. 7.400.000,00 - Rp. 0,00
= Rp. 7.400.000,00
• Laba Bersih Setelah Pajak
= Laba Bersih - Pajak
= Rp. 7.400.000,00 - Rp. 800.000,00
= Rp. 6.600.000,00
Jadi, laba bersih setelah pajak yang diterima PD Bintang Jaya adalah Rp. 6.600.000,00
๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑๑
Pelajari Lebih Lanjut :
Laporan perusahaan jasa
- https://brainly.co.id/tugas/22252955
Detail Jawaban :
Mapel : Ekonomi
Kelas : 12
Bab : Bab 5 - Penyusunan Siklus Akuntansi pada Perusahaan Dagang
Kode kategorisasi : 12.12.5
Kata kunci : Pengertian laporan keuangan, HPP, Rumus dan Menghitung laba bersih setelah pajak.
#Optiteamcompetition
Pertanyaan Lainnya